2 Bidan di Medan Jadi Tersangka Perdagangan Bayi

MEDAN - Polisi menetapkan 2 tersangka baru kasus penjualan bayi di Medan. Tersangka itu yakni RS (43) dan SP (42) yang berprofesi sebagai bidan.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, Senin, 15 Februari. 

"Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga, Jumat, 19 Februari. 

Dalam kasus ini, total ada 3 tersangka. Ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik. 

Polisi menyelamatkan dua bayi berusia 14 hari dan 21 hari. Bayi ini dititipkan di RS Bhayangkara Medan untuk memdapatkan perawatan. 

AKBP Simon menjelaskan tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020. 

"Ada bukti transfer sebesar 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," beber Simon.

Sementara itu,  Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara mengatakan tersangka dalam kasus penjualan bayi memang saling berkaitan. Untuk tersangka berinisial SP berperan menjual bayi pada tersangka RS. Tersangka berinisial RS lalu menjual bayi kepada tersangka A. 

"Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ujarnya. 

Saat ini, katanya, polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban.

"Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orangtua bayi ditemukan," harapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal  76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.