Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Segera Diproses Istana
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan Firli Bahuri sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember. Surat sudah diterima oleh Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Desember.
Ari mengatakan surat itu segera diproses. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru tiba usai kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tegasnya.
“Perlu diketahui, Presiden Jokowi baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN,” sambung Ari.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua komisi antirasuah setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK pada Kamis sore, 21 Desember.
Sementara itu, Dewas KPK sebenarnya akan segera menentukan nasib dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Mereka tinggal memeriksa pelapor dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk pensiunan Korps Bhayangkara tersebut.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos tempat hiburan malam, Alex Tirta.
Dewas KPK akhirnya menyidangkan Firli karena tiga pelanggaran yang diduga dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.
Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.