Pengacara Hotma Sitompul dan Ketua DPC PDIP Kendal Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk dua tersangka yang berbeda. Salah seorang yang diperiksa adalah Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.
"Akhmat Suyuti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Februari.
Selanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial tersebut, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengaca Hotma Sitompul.
Selain dua orang saksi ini, KPK juga memanggil Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri Matheus Joko Santoso. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono, yang juga PPK di Kemensos.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui perihal kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca juga:
- KPK Sita Villa dengan Tanah 2 Hektare Milik Edhy Prabowo yang Diduga Dibeli Pakai Duit Suap Benur
- Lamaran Ditolak, Pria di Sumbar Sebarkan Video Asusila Berujung Ditangkap Polisi
- Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Terbesar di Indonesia Rp23,7 Triliun, Insyaallah Beres
- Perempuan Pengendara Mobil Ini Memaki Polisi saat Ditilang di Denpasar, Respons Polantas Kalem
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.