Aturan Penggunaan Air Tanah Harus Izin Negara Pengaruhi Laju Penurunan Muka Tanah di Jakarta

JAKARTA - Kepala Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian ESDM Taat Setiawan menjelaskan aturan penggunaan air tanah yang diterbitkan pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap berkurangnya penggunaan air tanah di Jakarta.

Aturan penggunaan air tanah yang harus izin negara tersebut tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Grafik penggunaan air tanah di Jakarta mengalami penurunan yang signifikan. Tentu saja ini berhubungan dengan ketatnya regulasi pengambilan air tanah,” kata Taat melalui diskusi daring di Jakarta, Selasa 19 Desember, disitat Antara.

Kegiatan pengelolaan air tanah yang telah dilakukan meliputi regulasi pengambilan air tanah, peningkatan pajak air tanah, dan peningkatan suplai air minum melalui layanan PDAM Jaya.

Taat menjelaskan grafik tingkat penggunaan air tanah di Jakarta juga mempengaruhi laju penurunan muka tanah.

Berdasarkan analisis data extensometer dan piezometer periode 2001–2002 oleh BKAT, penurunan tingkat air tanah berkontribusi 30 persen terhadap penurunan muka tanah.

Selain itu, menurut riset yang dilakukan pada tahun 2008, penurunan muka tanah dari 1997 sampai 2005 menunjukkan variasi penurunan muka tanah dari 1 hingga 10 sentimeter per tahun dan 15 sampai 20 sentimeter per tahun.

Kemudian menurut data dari Badan Geologi yang disampaikan Taat, sejak tahun 2020 Jakarta sudah tidak lagi mengalami penurunan muka tanah hingga Juni 2022. Badan Geologi juga mencatat laju penurunan tanah di Jakarta melandai 0,04 sampai 6,30 centimeter per tahun.

Terdapat pula temuan bahwa terjadi penambahan suplai air tanah di area cekungan air tanah Jakarta dimana terjadi peningkatan antara 0,05 meter hingga 6 meter per tahun.

”Adanya peningkatan jumlah air tanah mengurangi laju penurunan muka tanah. Namun, kita harus tetap waspada dan tetap menerapkan regulasi penggunaan air tanah demi keberlanjutan,” kata Taat.