Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut menolak memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan Alexander Marwata menolak bersaksi disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum KPK.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 19 Desember.
Alexander Marwata sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringaknan pada Kamis, 14 Desember. Rencana pemeriksaan terhadapnya merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
Hanya saja, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK itu batal. Sebab, Alexander Marwata mesti memberikan kesaksian di sidang gugatan praperadilan di Penhadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak jadi dilaksanakan (pemeriksaan) karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga:
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.