Soal Gaji Karyawan PTDI, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Pemotongan

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tidak akan melakukan pemotongan gaji karyawannya. Namun, Erick membenarkan gaji karyawan dibayar dengan dicicil.

Seperti diketahui, PTDI saat ini tengah menjadi sorotan lantaran mencicil gaji karyawannya. Persoalan pembayaran gaji karyawan dengan skema mencicil ini diketahui melalui beredaranya surat edaran bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

“Permasalahan gaji PTDI, ini saya laporan dari mereka, jadi itu jelas tidak ada pemotongan,” ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 19 Desember.

Lebih lanjut, Erick mengatakan kebijakan pembayaran gaji karyawan PTDI dengan dicicil ini diambil karena adanya pembayaran proyek yang tidak masuk tepat waktu.

“Dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap, karena mereka ada cash miss. Ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu,” ucapnya.

Menurut Erick, skema pembayaran gaji dengan dicicil ini juga sudah disampaikan kepada perwakilan karyawan.

“Jadi bukannya dipotong atau segala. Tapi mereka sudah bicara emang bertahap. Dan sudah bicara dengan daripada perwakilan karyawan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengungkapkan alasan dibalik keputusan mencicil gaji karyawannya. Kondisi ini karena pembayaran proyek mengalami pergeseran waktu pembayaran oleh klien PTDI.

“Hal tersebut dikarenakan adanya proses pembayaran dari beberapa customer yang masih memerlukan waktu, walaupun kontrak telah ditandatangani dan efektif,” ujar Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald dikonfirmasi, Senin, 18 Desember.

Di antaranya, sambung Gemma, terjadi pergeseran pembayaran oleh Departemen Pertahanan Nasional Filipina atau DND Philippines karena adanya perubahan kepemimpinan di lembaga tersebut.

Selain itu, lanjut Gemma, ada pula kontrak modernisasi C130 TNI AU dan pengadaan CN235 TNI AL yang telah ditandatangani pemerintah dengan PTDI. Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak.

“Ditargetkan pembayaran dapat diterima dari pemerintah RI pada bulan Dessember 2023-Januari 2024,” jelas Gemma.

Terkait dengan pembayaran gaji karyawan ini, Gemma mengatakam PTDI pun tengah mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non produktif seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan.

“Sebenarnya permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, maka sampai denga saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap,” ucapnya.