KPK Bakal Hadir di Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Tim biro hukum akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 18 Desember.
“Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 Desember.
Persiapan sudah dilakukan untuk menghadapi perlawanan yang dilakukan Eddy, kata Ali. “Dan (kami, red) siap menyampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ricky Sihotang yang merupakan pengacara Eddy Hiariej berharap gugatan praperadilan dikabulkan hakim. Ia berharap persidangan tak lagi ditunda seperti sebelumnya dengan alasan tim komisi antirasuah sedang bertugas di luar kota.
“Kalau mengenai harapan kami tentunya dikabulkan permohonan praperadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.
Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga:
- Siap Apapun Formatnya, Ganjar Hanya Permasalahkan Durasi Tanya Jawab Debat Pilpres 2024
- Uni Eropa Minta Penawaran Akhir untuk Proyek Satelit IRIS² Senilai Rp102,2 Triliun dalam Persaingan dengan Starlink dan Kuiper
- Manchester United Puas, Liverpool Gagal Singkirkan Arsenal
- Cerita Marty Friedman Gagal dalam Audisi Gitaris Ozzy Osbourne
Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasanya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ketika itu, dia menerima uang Rp1 miliar yang kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Adapun penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya.