Airlangga Jamin Omnibus Law Tak Bikin Kewenangan Pemda Beralih ke Pusat
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, salah satu yang menjadi perbincangan dalam draf Ominbus Law RUU Cipta Kerja adalah penyerahan kewenangan pemerintahan daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat atau resentralisasi kewenangan.
Airlangga menegaskan, RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR, tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.
"Apakah terjadi resentralisasi atau tidak? Ini ditegaskan bahwa pemerintah tidak menarik resentralisasi tetapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria, atau NSPK-nya," katanya, dalam acara Omnibus Law: Terobosan Pemerintah bagi Pertumbuhan Ekonomi yang digelar Assegaf Hamzah & Partners (AHP), di Hotel Four Season, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 5 Maret.
Baca juga:
Menurut Airlangga, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja hanya mengatur harmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya, terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.
Airlangga berujar, dengan adanya NSPK ini nantinya pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memiliki norma, standar prosedur, dan kriteria yang sama terkait persoalan investasi.
"Dengan demikian NSPK hanya didorong bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian itu mempunyai NSPK yang sama dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," jelasnya.
Kemudian, Airlangga memberikan contoh, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di setiap pemerintah provinsi kerap memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.
"Kadang-kadang sekarang IPPKH di suatu daerah dengan yang lain ada yang setahun, dua tahun, tiga tahun. Nah ini semua sudah dimandatkan kepada Kepala BKPM sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service," tuturnya.