Polres Metro Tangerang Kota Persilakan Warga Titip Kendaraan saat Libur Natal dan Tahun Baru
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan gratis, total ada 13 tempat yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Tujuan diadakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini adalah untuk menciptakan rasa aman saat kendaraan pemilik ditinggal selama berlibur natal dan tahun baru 2024.
"Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Kapolres Metro Tangerang, Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Desember.
Baca juga:
- Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Filri Bahuri Peras SYL ke Kejati DKI Hari Ini
- PDIP Dorong Pembentukan Komite Independen Awasi Transaksi Janggal di Pemilu 2024
- Titiek Suharto dan Iwan Bule Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina di Rakornas Gerindra
- Hasto Klaim Ada Presiden Jokowi di Belakang Ganjar, Ini Alasannya
Pelayanan titip kendaraan gratis ini akan dibuka mulai 18 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
Lebih rinci Zain menjelaskan, untuk syaratnya, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah berupa STNK, BPKB, KTP atau KK pemilik.
Masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Tangerang dan di 12 Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, berikut rinciannya:
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang
13. Polres Metro Tangerang