Ayah Temperamental Banting Anaknya hingga Tewas Sudah Jadi Tersangka
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Usman (49) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan kematian anaknya, Awan (11). Diketahui sebelumnya, Usman membanting putranya hingga mengalami cedera berat dan meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ya, jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif kepada wartawan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat, 15 Desember.
Gidion menyebut Usman dijerat dengan Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka harus mempertanggungkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“15 tahun UU Perlindungan Anak. Kami lakukan penahanan,” tutupnya.
Baca juga:
- Wanita Pengendara Motor Tabrak 3 Kios Bensin Eceran dan Tambal Ban hingga Meledak, 1 Orang Tewas
- Santriwati Korban Pencabulan Kepsek di Tangsel Mengaku Diintimidasi Pihak Ponpes
- Diduga Ada Napi yang Dieksploitasi, Kalapas Wanita Tangerang Bungkam
- Berhasil Kabur dari Lapas Kelas II A Tangerang, Nurmawati Hanya Panjat Toren dan Lewati Pagar Berduri
Awan, bocah 11 tahun berkebutuhan khusus mendapat perlakuan kasar dari ayahnya, Usman. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gang IV, Jalan Muara Baru, Pejaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember.
Berawal saat Awan mengendarai sepeda roda dua di sekitaran Gang IV, Jalan Muara Baru. Namun tanpa disengaja Awan menabrak teman sebayanya. Insiden kecil itu membuat Usman marah kepada Awan lalu membantingnya.
Siapa sangka, amarah Usman justru berbuah petaka baginya. Putranya meninggal karena mengalami cedera di bagian kepala.