Ditetapkan sebagai Tersangka, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama dengan sosok AH yang diduga sebagai pemasok sabu dan ganja.
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Ammar Zoni dikenakan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkotika.
"Primer untuk Tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember.
Dalam hal ini, Ammar Zoni terancam hukuman selama 4 tahun penjara dan juga denda minimal Rp 1 Miliar ditambah sepertiga.
"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," sambungnya.
BACA JUGA:
Untuk tersangka AH sendiri dikenakan satu pasal yakni Pasal 114 ayat 1. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan dengan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga.
"Primer untuk Tersangka AH Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp 1000.000,000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," pungkasnya.