Novel Baswedan-Yudi Purnomo Benar-benar Heran Pimpinan KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli
JAKARTA - Dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo dan Novel Baswedan heran dengan keputusan Alexander Marwata yang menerima permintaan Firli Bahuri untuk menjadi saksi meringankan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Alexander Marwata sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Bareskrim Polri, hari ini
Menurut Yudi, bila Alexander Marwata memenuhi panggilan pemeriksaan itu akan menjadi catatan penting. Di mana, pimpinan lembaga pemberantas korupsi menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus korupsi.
"Ini menarik ya pertama kali juga pimpinan KPK jadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi dan mau lagi kan (jadi saksi) kalau misal dia nanti jadi datang," ujar Yudi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember.
Seharusnya sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata sambung Yudi,a mendukung Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya, memberantas tindak pidana korupsi. Bukan justru membantu dengan menjadi saksi meringankan.
"Ini kan sebetulnya menurut saya benar-benar tidak elok sebenarnya," sebutnya.
Sementara itu, Novel Baswedan tak terlalu terkejut Alex mau menjadi saksi meringankan. Sebab, Wakil Ketua KPK itu disebut mempunyai kedekatan dengan Firli.
"Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa, dekat sekali dengan Alexander Marwata," ungkap Nove.
Tapi, kata Novel, perlu ditekankan soal menujunjung tinggi etika sebagai pimpinan KPK. Ia pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melihat lebih jauh perihal persoalan tersebut.
"Tentunya meninggalkan kewajiban, dan kemudian hadir yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK," kata Novel.
Baca juga:
- Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Pelaku Bukan Kelompok Teroris
- Dikenal Irit 'Ngomong', Gibran Dipastikan TKN Bakal Banyak Bicara di Debat Cawapres
- Warga Lokal Aceh, Riau dan Sumut Terlibat Jaringan Penyelundupan Rohingya
- Alexander Marwata Anggap Pasal 36 UU KPK Bisa Bikin Polemik: Saya Beberapa Kali Ketemu Penjabat yang Jadi Tersangka
Alexander Marwata bakal dimintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan terhadapnya merupakan permintaan Firli Bahuri yang berstatus tersangka.
"(Pemeriksaan Alexander Marwata) atas permintaan Bapak FB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dengan adanya permintaan pemeriksaan, kemungkinan Alexander Marwata akan menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata rencananya akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, Alexander Marwata belum bisa memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Sebah, penyidik tak mengatur secara pasti waktu pengambilan keterangannya. .
Dengan tak ada ketentuan waktu, Alex menyebut proses pemeriksaan bisa kapan saja. Selain itu, tak harus dilakukan di Bareskrim Polri.
Bahkan, tak menutup kemungkinan kegiatan pengambilan keterangan akan ditunda.
Alex Marwata diketahui hadir dalam sidang praperadilan Firli Bahuri. Dia menjadi saksi fakta untuk Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Saya lihat agenda siang nanti di kantor apa. Kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda aja, kalau ngga ada, kalau saya ngga capek, saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim ke kantor," kata Alex.