Dewas KPK Bakal Hadirkan 27 Saksi di Sidang Kode Etik Firli Bahuri

JAKARTA - Dewan Pengawas KPK menjadwalkan pemeriksaan 27 orang saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Semua saksi yang dipanggil itu ada 27 orang, termasuk eksternal dan internal KPK," jelas anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Kamis, 14 Desember.

Pemeriksaan saksi dilakukan mulai 20 Desember secara maraton dalam tiga hari masa sidang.

"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis,” tegasnya.

Firli Bahuri seharusnya menjalani sidang kode etik Dewas KPK hari ini. Tapi Firli meminta penundaan karena sedang fokus pada sidang praperadilan status tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jaksel.

“Majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menilai ada tiga perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Yaitu pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemudian tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyewa rumah di kawasan elit jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.