Mahfud Jelaskan Ada Kesalahan Teknis Kasus ‘Orang Dalam’ Kemendagri
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kesalahan teknis input undangan terkait aduan seorang lulusan STPDN yang diduga batal dilantik menjadi staf di kementerian tersebut.
Hal itu dikatakan Mahfud di sela kunjungannya ke Lebak, Banten, Rabu. Mahfud merespons aduan pengguna X bernama Nyi Maheswari terkait dugaan keterlibatan "orang dalam" di lingkungan Kemendagri.
"Saya tadi sudah selesaikan dengan Kemendagri. Itu memang undangannya salah. Yang dilantik di Jakarta itu mereka yang diangkat di pusat. Yang bersangkutan ini, Kurnia, memang diangkat di Kabupaten Rokan Hilir, di Riau sana, sehingga nanti dilantiknya di sana sesuai dengan SKBKN-nya," kata Mahfud dilansir ANTARA, Rabu, 13 Desember.
Pada Selasa (12/12), cuitan Nyi Maheswari menjadi viral di media sosial X. Menurut pengguna X tersebut, sang adik yang bernama Harry Kurnia secara tiba-tiba diminta untuk tidak datang ke Jakarta karena sudah digantikan oleh orang lain.
Baca juga:
Setelah Maheswari melakukan penelusuran, rupanya orang yang menggantikan posisi sang adik merupakan anak dari seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Maheswari pun meminta keadilan.
Dia mempertanyakan, apakah karena sang adik bukan berasal dari kalangan tertentu sehingga pihak kementerian dapat seenaknya mengganti orang yang akan dilantik.
Merespons permasalahan tersebut, Mahfud memastikan bahwa lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu seharusnya dilantik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pihak Kemendagri melakukan kesalahan administrasi sehingga Kurnia terundang ke Jakarta.
Mahfud menegaskan permasalahan tersebut sudah selesai. Dia juga menekankan isu tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu dan murni hanya permasalahan administrasi biasa. Persoalan salah undangan itu, kata Mahfud, juga tak membatalkan ketetapan pihak yang bersangkutan sebagai PNS.
"Itu saja. Tidak perlu diributkan lagi. Sudah selesai," tegas Mahfud.