YouTube dan Twitch Didenda Total Rp53 miliar oleh Otoritas Komunikasi Italia Terkait Iklan Perjudian

JAKARTA - Otoritas komunikasi Italia, AGCOM, telah memberikan denda terhadap YouTube milik Alphabet Inc  dan Twitch milik Amazon  karena diduga melanggar aturan yang melarang iklan perjudian di negara tersebut.

YouTube dan Twitch masing-masing dikenakan denda sebesar 2,25 juta euro (Rp37,8 miliar) dan 900,000 euro (Rp15,1 miliar), kata otoritas AGCOM. Mereka menambahkan bahwa mereka telah memerintahkan penghapusan lebih dari 20,000 video online yang mempromosikan berbagai jenis perjudian, termasuk taruhan olahraga.

Kedua layanan streaming ini memiliki kemitraan komersial dengan pembuat video yang mempublikasikan kontennya di platform online mereka, menurut AGCOM. Kedua perusahaan tersebut belum memberikan komentar secara langsung