KPK Pernah Menjerat Rita Widyasari Hingga Mantan Politisi PKS Yudi Widiana dengan Pasal Pencucian Uang, Edhy Prabowo-Juliari Batubara Menyusul?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menerapakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Saran ini disampaikan Abraham Samad yang juga mantan ketua KPK.
"Kalau memungkinkan dengan adanya aliran dana saya pikir itu harus, kalau ada aliran dana ya. Berarti itu perlu juga mempertimbangkan itu," kata Abraham Samad kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 17 Februari.
Saran ini disampaikan Samad karena berdasarsan pengamatannya KPK sudah jarang menerapkan pasal ini. Padahal pasal ini semangatnya untuk membuat pelaku tindak pidana korupsi jera.
"(Saya menyarankan, red) Karena di KPK sudah jarang menerapkan itu (TPPU, red)," tegasnya.
Baca juga:
- Jarang Dipakai, Abraham Samad Sarankan KPK Jerat Juliari Batubara dan Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
- KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Oknum yang Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos
- Pakar Hukum Ini Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Sampai Busuk di Penjara Bila Divonis Bersalah
- Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati
Lalu siapa sajakah yang pernah dikenakan pasal pencucian uang oleh komisi antirasuah?
1. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
KPK menetapkan Rita menjadi tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 2018 lalu dan pengusutannya masih berjalan. Dalam kasus ini, mereka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.
Sebelum jadi tersangka TPPU, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi. Pengadilan menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari pengurusan izin tambang, dan gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait pemohon izin dan rekanan proyek.
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Khairudin yang juga pernah menjadi staf Rita Widyasari, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
Setelah mendapatkan pemotongan vonis tahanan dari tujuh tahun menjadi lima tahun, Rohadi yang dinilai terbukti menerima suap Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan selama proses pengusutan,sebanyak 314 orang saksi telah diperiksa, di antaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi. Dalam pengusutan kasus TPPU Rohadi, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.
3. Mantan politikus PKS Yudi Widiana
KPK menetapkannya sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu setelah sebelumnya, dia divonis dalam kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi diduga menerima uang senilai Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek yang dilaksanakan di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Setelah melakukan penelusuran, KPK menduga uang tersebut disimpan secara tunai dan diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah serta mobil yang menggunakan nama orang lain.Tak hanya itu, dugaan ini muncul karena KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang diterimanya.
Kasus ini masih dalam pengusutan dan KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas milik Yudi untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
4. Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Petinggi maskapai pelat merah pada periode 2007-2012 ini ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang. Sebelumnya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Desember 2020 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menduga dirinya mengirimkan uang senilai 2,3 juta dolar Amerika dan 477 ribu euro yang diperolehnya dari pihak pemberi suap ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya serta rekening investasi di Singapura.