JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
Mereka yang dipanggil adalah PNS bernama Wahyu Nugroho serta pihak swasta, Nurlina Soetarto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU atas nama tersangka Yudi Widiana," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari.
Masih dalam kasus yang sama, Rabu, 3 Februari kemarin, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi yang berasal dari unsur PNS yaitu Us Ustara dan Rikit Framanik.
BACA JUGA:
KPK menetapkan Yudi Widiana Adia yang merupakan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.