Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

"Saksi Bonda dan Nadi dari PNS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Rabu, 3 Februari.

Kemarin penyidik juga memanggil dua orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Us Us Ustara dan Rikit Framanik. Mereka juga ditelisik soal TPPU politikus PKS ini.

Adapun KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.