Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Kendaraan Plat Kuning: Begini Alasannya

YOGYAKARTA - Sejak 28 November 2023 sudah resmi memasuki masa kampanye Pemilihan Umum hingga 10 Februari 2024 nanti. Alat peraga kampanye (APK) sudah mulai bertebaran di mana-mana, hal itu menjadi tanda dimulainya pemilu. Namun ada peraturan alat peraga kampanye dilarang dipasang di kendaraan plat kuning, kenapa?

Supaya tidak menyalahi ketentuan, pemasangan APK sudah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 15 Tahun 2023.

Pada Pemilu 2024, alat peraga kampanye dapat berbentuk reklame, spanduk, serta umbu-umbul. Tidak hanya itu, ketentuan buat alat peraga tahun ini berbeda, salah satunya yakni tidak adanya ketentuan ukuran terhadap perlengkapan peraga kampanye.

Dikutip dari keerom. bawaslu, perlengkapan peraga kampanye secara umum paling tidak dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung serta/ ataupun halaman sekolah dan/ ataupun perguruan tinggi;
  4. Gedung kepunyaan pemerintah;
  5. Sarana tertentu kepunyaan pemerintah;
  6. Sarana lainnya yang bisa mengusik ketertiban umum; dan
  7. taman, pagar, ataupun bilik rumah tanpa seizin pemilik.

Tidak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu ataupun Bawaslu pula melarang pemasangan seluruh tipe atribut kampanye di transportasi publik, salah satunya TransJakarta.

Alasan Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Kendaraan Plat Kuning

Pimpinan Bawaslu RI, Rahmat Bagja melaporkan kalau para caleg ataupun capres-cawapres sudah diperingatkan terpaut ketentuan itu. “Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bis Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ucap Bagja pada 7 Desember 2023.

Menurut Bagja, peraturan itu sudah disosialisasi hingga tingkatan wilayah. Ia pula mengatakan kalau transportasi publik ialah fasilitas kepunyaan bersama sehingga seluruh kegiatan kampanye tidak diperbolehkan mengusik kenyamanan publik.

“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres serta caleg) dapat membuat mobil branding, tinggal sewa, setelah itu tempel stiker,” kata Bagja.

Walaupun begitu, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pernah mengecam aksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta serta Kota Bogor, Jawa Barat yang melarang pemasangan APK di angkutan umum ataupun angkot.

Larangan itu dinilai TPN Ganjar-Mahfud bernada ancaman. “Praktik- praktik oligarki semacam ini wajib ditebas habis. Imbauan serta larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor mesti dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pada 5 Desember 2023.

Kendati demikian, Dishub berdalih pelarangan itu guna melindungi kondusifitas penumpang. “Berkaitan perihal tersebut di atas, buat melindungi kondusifitas, keamanan, kedisiplinan, serta kenyamanan penumpang dan untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran pada 30 November 2023.

Tidak hanya itu, surat itu pula ialah hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, serta partai politik peserta Pemilu.

“Memperhatikan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu bertepatan pada 23 November 2023 bersama KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Organisasi Perangkat Daerah terpaut beserta Partai Politik peserta Pemilu,” tulis surat itu.

Larangan Lainnya

Melansir dari situs Bawaslu, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  3. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  4. Mengganggu ketertiban umum;
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  6. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  8. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
  9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Jadi setelah mengetahui alat peraga kampanye dilarang dipasang di kendaraan plat kuning, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!