Usut Kasus Firli Peras SYL, Polisi Periksa Lebih dari Seratus Saksi dan Ahli
JAKARTA - Tim penyidik gabungan terus mengumpulkan keterangan saksi dan ahli dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Sejauh ini, tercatat 98 saksi dan 11 ahli sudah periksa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.
Jumlah itu merupakan data saksi dan ahli per 11 Desember. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Terbaru, penyidik telah memeriksa dua ahli. Proses pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Dua orang ahli tersebut, adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," kata Ade.
Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Baca juga:
- Beijing Anggap Kapal Filipina Ciptakan ketegangan di Laut China Selatan
- PPA Siapkan Dana Rp2 Triliun Perkuat Permodalan untuk Revitalisasi dan Restrukturisasi di 2024
- Disebut Jadi Inspirasi Ahmad Dhani dalam Bermusik, Ini Tanggapan Dadang S Manaf
- Fenomena Peningkatan Kasus Bunuh Diri di Indonesia dan Kaitan dengan Budaya Patriarki
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.