Polisi Dalami Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Beli Rp 5 Juta, Jualnya Rp28 Juta
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Dilansir Antara, Kamis, 18 Februari, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
"Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," katanya.
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Baca juga:
- Pemuda di Makassar Ditangkap Curi Sembako, Duitnya Bayar Kontrakan Sekalian Chip Game
- Polda-BKSDA Jatim Ungkap Perdagangan Kakatua Maluku, Elang hingga Lutung Budeng, 3 Orang Ditangkap
- Duo Jambret Anak di Kebayoran Diringkus Polisi
- Perempuan di Bone Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Duitnya Buat Bayar Utang
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin, 15 Februari.
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak