Eko Darmanto Ungkap Banyak Permainan di Bea Cukai Usai Ditahan KPK
JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyebut banyak permainan di Ditjen Bea dan Cukai. Dia mengklaim menjadi korban karena sering mengungkap praktik lancung yang dilakukan kolegaya.
Hal ini disampaikan Eko setelah resmi berompi oranye dan ditahan karena dugaan gratifikasi pada hari ini, Jumat, 8 Desember.
“Saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai,” kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember.
Eko kemudian menyebut beberapa permainan kotor yang dimaksudnya. Di antaranya terkait impor emas dan penyelundupan gula yang berpotensi merugikan negara.
“Ada sembilan orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya (ada, red) saya,” tegasnya.
“Dan sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun,” sambung Eko.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Suplai Bantuan Sementara untuk Pengungsi Rohingya, Kepentingan Warga Aceh Tetap Diutamakan
- Soal Penggeledahan Unit Apartemen di Luar LHKPN Firli Bahuri, Polisi: Masih Berkesinambungan
- Andre Rosiade Sebut Prabowo Kunjungi Kaki Gunung Marapi Besok
- Amnesty Tekankan Penuntasan Kasus HAM Jadi PR Paslon, Termasuk Tragedi Kanjuruhan
Meskipun begitu, Eko tak mau mengungkap siapa kolega yang dimaksud. Termasuk, ketika disinggung ada tidaknya pejabat bea cukai pusat yang bermain.
Dia hanya berharap ada keadilan mengingat kerap membongkar kasus yang melibatkan pegawai lainnya. “Karena kerugian negara sangat besar dan masih banyak kasus-kasus lain. Tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko sudah resmi menjadi tahanan KPK. Kasus gratifikasi yang menjeratnya ini merupakan kelanjutan dari kekayaannya yang sempat viral di media sosial dan diusut Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Eko disangka melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta