KPK Cecar Putri Elok Terkait Penyewaan Apartemen Pakai Duit Suap Izin Ekspor Benur
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar seorang saksi terkait penyewaan apartemen yang diduga dibayar dengan duit hasil suap para eksportir benur.
Saksi bernama Putri Elok yang merupakan pihak swasta ini, diperiksa untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang jadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster.
"Putri Elok, swasta, didalami pengetahuannya terkait penyewaan unit apartemen oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) atas perintah tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari.
"Ada pun sumber uang untuk penyewaan apartement tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur atau benih lobster.
Baca juga:
- Direktur KKP Ungkap Grup WhatsApp ‘Usaha Lobster’, Isinya Tim Edhy Prabowo
- KPK Cecar Stafsus Edhy soal Aliran Uang di Rekening dari Eksportir Benur
- Pakar Hukum Ini Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Sampai Busuk di Penjara Bila Divonis Bersalah
- Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pagar Pengaman Jalan
Selain Edhy, ada ima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.