Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan 11 saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Tiga saksi di antaranya merupakan mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

"Saksi (persidangan) terdakwa Edhy Prabowo antara lain, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 18 Mei.

Tak hanya mantan para asisten pribadi dari Edhy Prabowo, dari daftar nama saksi yang dihadirkan tertera nama Iis Rosyita Dewi. Dia merupakan istri dari Edhy Prabowo.

Sementara saksi lainnya berasal dari beberapa latar belakang. Mulai dari mantan ajudan hingga pihak swasta.

"Putri Tjatur Budilistyani, Iis Rosyita Dewi, Qushairi Rawi, Dicky Hartawan, Iwan Febrian, Barary, Elmirfak Hatmadja, Andhika Anjaresta, Chandra Astan," kata Ali.

Adapun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp25,7 milar. Suap ini berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.

Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Dalam dakwan, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950. Penerimaan suap itu melalui stafnya yakni Safri dan Amiril Mukminin dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250. Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya melaui para stafnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy Prabowo didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.