Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PAN Juga Dorong Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Usai Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tegas menolak Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden.

Sekjen Partai PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya justru mendorong agar wali kota dan bupati dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai Jakarta tak lagi jadi ibu kota.

Menurut Eddy, seharusnya kekhususan Jakarta tidak menghilangkan hak-hak demokrasi warga.

“Tidak ada urgensi sama sekali untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta. Gubernur Jakarta seharusnya mendapatkan mandat penuh dari rakyat dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk rakyat yang memilihnya, bukan kepada atasan yang menunjuknya,”  ujar Eddy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 8 Desember.

“Justru setelah nanti Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, kami mendorong agar hak-hak warga diperluas. Salah satunya adalah Walikota dan Bupati di Jakarta dipilih secara langsung dan tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur. Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai, kekhususan Jakarta semestinya dirumuskan secara definitif bukan dalam konteks perubahan pemilihan gubernur. Melainkan, status dan perannya setelah nanti tidak lagi menjadi Ibukota.

“Status kekhususan itu seperti misalnya menjadi pusat bisnis seperti pemisahan New York dan Washington DC dan misalnya daerah khusus ekonomi seperti pemisahan Beijing dan Shanghai," jelas Eddy.

"Melalui status kekhususan yang jelas, Jakarta akan tetap mempunyai kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” imbuhnya.