Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pagar Pengaman Jalan

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan sejumlah pagar pengaman jalan. Pengadaan ini dikerjakan Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi masih tahap awal pengumpulan keterangan dan dokumen terkait pengadaan pagar pengaman jalan tersebut.

"Dalam penyelidikan ini, tim juga sudah memintai keterangan pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun Anggaran 2019," kata Rohmadi dikutip Antara, Rabu, 17 Februari.

Selain pengguna anggaran, tim pemeriksa Asisten Intelijen Kejati Aceh juga akan memanggil dan memeriksa para pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini untuk untuk mengumpulkan data terkait indikasi tindak pidana korupsi pengadaan pagar pengaman jalan tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan pengumpulan dokumen tersebut akan dipelajari ada tidaknya penyimpangan.

"Penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan pagar jalan ini, di antaranya berdasarkan laporan masyarakat. Terkait berapa anggaran pengadaannya, saya tidak ingat betul. Pengadaan pagar pengaman jalan ini dibiayai APBA 2019," kata Rohmadi.

Sebelumnya, Kejati Aceh menyurati pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun Anggaran 2019 untuk bertemu Kasi C Bidang Intelijen Kejati Aceh guna permintaan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Pengguna anggaran yang dimintai keterangan tersebut diminta membawa dokumen pengadaan. Di antaranya pengadaan dan pemasangan "rolling guardrail" di Pegunungan Geurutee.

Kemudian, dokumen pengadaan pemasangan paku marka LED "glass eye" dan "rolling guardrail u-turn" di Aceh Timur dan Kota Langsa. Pengadaan dan pemasangan "rolling guardrail" di pegunungan Seunapet.

Dokumen pengadaan pemasangan "rolling guardrail" di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, dokumen pengadaan pemasangan "rolling guardrail u-turn" dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh.

Serta Dokumen pengadaan "rolling guardrail", chevron, cermin, delinator, dan paku marka di lintasan Bener Meriah pada Simpang Bogor, Geleungi-Lintasan Jagung dan Bintang.