Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kalteng Ditangkap
PALANGKA RAYA - Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal atau tanpa izin yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kapuas. Ada penambang emas yang memiliki senjata api.
"Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RT (40), EB (39), dan SA (45). Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2021 lalu," kata Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun dikutip Antara, Rabu, 17 Februari.
Lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
Sajarod menjelaskan, dalam perannya RT sebagai pengelola lokasi tambang tersebut kesehariannya selalu membawa senjata api rakitan saat bekerja.
Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai penambang emas ilegal dengan menggunakan dua unit ekskavator. Mereka mengaku belum satu bulan menggarap penambangan dengan luasan sekitar dua hektare tersebut.
"Dari pengakuan RT, lahan seluas dua hektare itu, ia beli dari seseorang dengan harga Rp200 juta. Ketiganya menggarap lahan seluas tersebut dimulai sejak 24 Januari 2021 dengan mempekerjakan sekitar 20 orang," katanya.
Baca juga:
- Tommy Soeharto Menang di Pengadilan, Menkum HAM Diperintahkan Hakim Cabut SK Berkarya Muchdi Pr
- Direktur KKP Ungkap Grup WhatsApp ‘Usaha Lobster’, Isinya Tim Edhy Prabowo
- Dua Sespri Stafsus Edhy Prabowo Ngaku Buang Ponsel Usai OTT
- Jarang Dipakai, Abraham Samad Sarankan KPK Jerat Juliari Batubara dan Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Dari pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut, penyidik juga menyita dua unit ekskavator, mesin pompa, mesin kato, pipa, selang gabang, penyaringan atau asbuk dan uang tunai Rp20 juta.
Selain itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta selongsong pelurunya yang merupakan milik pelaku berinisial RT.
"Perkara kepemilikan senjata api akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan kasus pertambangannya kami lanjutkan proses hukumnya dan pengembangan hal tersebut guna mengetahui siapa pemodal dari para pelaku tersebut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.