Anies dan Wagubnya Beda Sikap Soal Penegakan Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau memusingkan adanya warga menolak vaksinasi COVID-19 di saat pemerintah pusat mengatur sanksi tegas. Bagi Anies, vaksinasi COVID-19 sekadar penawaran.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Kata Riza, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13A ayat (4), masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.
Ditambah, DKI memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
"Kita kan negara hukum, Perda terkait pengendalian COVID-19 sudah mengatur bagi siapa saja warga Jakarta yg menolak divaksin, sejauh yang bersangkutan terdaftar, tentu mendapatkan sanksi denda Rp5 juta. Di sisi lain, Pak Presiden memberikan perhatian kepada mereka yang menolak vaksin, itu akan dicabut dukungan bansos dari pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan, Rabu, 17 Februari.
Menurut Riza, sanksi bagi penolak vaksin COVID-19 menjadi penting karena virus corona berbeda dengan penyakit lain seperti cacar, polio, ataupun campak yang hanya berdampak pada diri sendiri.
"Vaksin COVID-19 ini berbeda. Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua keluarga, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun karena kita kan berinteraksi," kata Riza.
Baca juga:
"Jadi, ini kalau boleh dibilang memang wajib. Tidak boleh main-main dengan vaksin ini karena itu menyelamatkan seluruh orang di dunia," imbuh Riza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut vaksinasi COVID-19 sekadar penawaran pemerintah terhadap perlindungan masyarakat dari virus corona.
"Vaksin ini baru awal. Jadi, saat ini kita kan menawarkan. Kalau ditawarkan, kan diambil atau tidak. Jadi, kita pada fase ini fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya," ujar Anies.