Mengaku dari Mandiri Utama Finance, 6 Debt Collector Rampas Mobil Disertai Aksi Pengeroyokan
JAKARTA – Polda Jateng mengungkap kasus perampasan mobil yang dilakukan dua orang debt collector dari salah satu bank pelat merah, SN (40) dan YA (29). Aksi perampasan mobil cicilan itu terjadi di halaman House of Niti, Kedung Mundu, Kota Semarang, Kamis, 2 November, sekira pukul 19.00 WIB. Korban bernama Marihot Pandapotan Lubis (44), warga Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan yang diterima VOI, perampasan mobil terjadi ketika korban bernama Marihot Pandapotan Lubis (44) meminjam mobil Calya kepada temannya untuk mengantar keluarganya menghadiri Wisuda di Universitas Muhammadiyah Semarang. Mereka pun menginap di House of Niti Kedung Mundu.
Hingga hari Kamis, 2 November, korban pergi bersama keluarga untuk mengikuti kegiatan di lokasi tersebut. Sampai akhirnya acara wisuda telah selesai, korban dan keluarganya kembali ke penginapan. Pada saat itu mereka dihampiri 6 debt collector dengan mengendarai 3 mobil.
Menurut laporan kepolisian, enam pelaku mengaku sebagai debt collector PT Mandiri Utama Finance. Lantaran takut, korban bersama keluarganya tidak keluar dari mobil.
Saksi yang saat itu ketakutan, menghubungi temannya lewat telpon. Setelah menunggu selama 2 jam, korban dan keluarganya keluar dari mobil. Alangkah terkejutnya, para pelaku langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, pada saat korban ketakutan para pelaku mengambil tersebut.
Baca juga:
"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," ujar Kombes Johanson Ronald Simamora.
Sempat terjadi cekcok dan terjadi dorong-dorongan. Menurut catatan, korban dikeroyok oleh para debt collector. Korban dan saksi (keluarga) mundur ketakutan dan membiarkan mobil Calya milik temannya dibawa para pelaku. Korban bersama saksi melakukan visum dan lapor ke Polda Jateng.
Setelah identitas para tersangka berhasil diketahui, Tim Resmob Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka.
Hingga akhirnya pada hari Selasa, 14 November, sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap para tersangka (SN dan YK) serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polda Jateng.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit mobil Toyota Calya silver Nopol G 1763 ZQ, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam Nopol H 1021 RZ, 4 handphone milik tersangka, 6 kartu identitas para tersangka, 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 flashdisk berisi rekaman video, 2 kunci mobil, 1 buku tulis yang berisi catatan tarikan eksekutor dari tim Sunarko.
Johanson juga mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan Masyarakat.
"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat mereka bekerja," kata Kombes Johanson.
Dua dari enam debt collector ditangkap. Sedangkan empat debt collector lainnya masih dalam pencarian kepolisian, DPO.