PDIP Kini Kritik Usulan Gubernur DKJ Dipilih Presiden Padahal Kemarin Setujui Draf RUU
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang usulannya gubernur diangkat dan diberhentikan presiden.
Hal ini disampaikan Hasto menanggapi polemik yang ramai terkait usulan itu. Katanya, meskipun Jakarta nantinya menjadi daerah khusus karena tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara tapi perundangannya tak perlu banyak diganti.
"Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu undang-undang," kata Hasto di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember.
Hasto menyarankan proses dilakukan secara terbuka, yaitu pemilihan kepala daerah tetap melalui pemilihan langsung. Kritik ini harusnya ditangkap oleh pemerintah.
"Mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDI Perjuangan bahwa kepala daerah di DKI itu sebaiknya dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," tegasnya.
Sementara saat disinggung soal sikap fraksi partainya di DPR, Hasto berkilah proses politik sangat dinamis. Mereka sudah mendengar aspirasi masyarakat karena ini lebih penting.
"Ya kita kemudian mendengar aspirasi rakyat. Jadikan, politik ini dinamis, terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingib agar gubernur di DKI itu dapat di pilih," kata Hasto.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui RUU DKJ yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Drafnya kemudian jadi sorotan karena gubernur provinsi ini akan dipilih langsung oleh presiden yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).
Baca juga:
- Presiden Tunjuk dan Berhentikan Gubernur Jakarta di Draf RUU DKJ, PKS DKI: Mau Jadi Diktator?
- Wewenang Presiden Tunjuk dan Berhentikan Gubernur dan Wagub di RUU DKJ Renggut Hak Rakyat
- Tak Pantas Wamenkumham Dijabat Tersangka Korupsi, Eddy Hiariej Diminta Mundur
- KPK Bakal Panggil Lagi Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal tersebut.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.