Sikap Berbeda Firli Bahuri Saat Penuhi Panggilan Bareskrim dengan Dewas KPK
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini.
Pantauan VOI, Firli tiba sekitar di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB. Ia nampak didampingi beberapa orang yang diduga ajudannya.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Sebab, Firli yang mengenakan kemeja biru tua itu langsung merangsek masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Sikap yang ditunjukan Firli Bahuri sangat berbeda ketika diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kala itu, ia masih memberikan sedikit pernyataan.
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu,” kata Firli
Meski pada akhirnya atau setelah pemeriksaan rampung, Firli tak memberikan pernyataan apapun perihal pemeriksaan di Dewas KPK.
"Terima kasih, ya,” kata Firli saat akan masuk ke dalam mobil.
Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri merupakan lanjutan dari sebelumnya yang berlangsung pada 1 Desember.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan. Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut penyidik mendalami soal pertemuan hingga harta kekayaan.
Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Di mana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Pertanyaan dari penyidik itu pun disebut meliputi 7 materi pemeriksaan. Mulai dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo hingga aset dan kekayaan.
Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," sebutnya.
Baca juga:
"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.