Anies Belum Mau Komentari Gubernur-Wagub Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, belum mau menanggapi soal aturan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden pascaperpindahan IKN.

Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anies mengaku akan meneliti draf RUU itu terlebih dahulu.

"Saya belum lihat dokumennya. Saya baca dulu, baru saya bisa berkomentar, ya," kata Anies saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 5 Desember.

Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu aturannya, yakni pada Pasal 10, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Parlemen, Senayan. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyebut, delapan fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PKS menyetujui pembahasan tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhaap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi GErindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.

 

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengklarifikasi bahwa aturan Gubernur-Wagub DKJ dipilih oleh Presiden RI itu untuk menegaskan kekhususan Jakarta setelah statusnya tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasul yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Awiek di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember.

Kemudian, untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dari aturan ini, DPR menambahkan aturan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur-Wagub DKJ memperhatikan pendapat dari DPRD.

Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ungkap Awiek.