Pemkab Humbahas Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Bandang dan Longsor Selama 14 Hari
HUMBAHAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara telah menetapkan status tanggap darurat banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Keputusan status tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor ini dilakukan selama empat belas hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat meninjau langsung lokasi banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Senin 4 Desember.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama.
“Ada beberapa tahap sekarang yang dilakukan. Pertama sekarang bapak Bupati Humbang Hasundutan sudah menetapkan status tanggap darurat selama dua minggu (14 hari). Sejauh ini penanganan banjir bandang dan longsor tersebut telah berjalan dengan bagus berkat kerja sama TNI dan Polri, Basarnas serta pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,” papar Suharyanto.
Saat ini tim gabungan telah mengerahkan 14 alat berat untuk membantu tim gabungan melaksanakan pencarian korban secara optimal.
"Ada sepuluh warga masyarakat yang terdampak dan masih dicari. Ini waktunya ada seminggu, tadi kami sudah rapat koordinasi TNI, Polri, Basarnas, Relawan dan semua yang terlibat mencari sampai ketemu. Kalau nanti seandainya sudah memasuki seminggu nanti kita akan koordinasi lagi, apakah mau dilanjutkan atau tidak," jelasnya.
Baca juga:
BNPB nantinya akan menurunkan Badan Geologi guna mengetahui penyebab banjir bandang dan longsor di Humbahas ini terjadi.
Hingga saat ini, Tim SAR gabungan bersama dengan TNI, Polri serta masyarakat sekitar masih terus melakukan pencarian terhadap 10 warga yang dinyatakan hilang dalam musibah banjir bandang disertai longsor.