PESISIR SELATAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengatakan, masa tanggap darurat selama 14 hari ditetapkan karena banjir bandang yang melanda Pessel terdampak terhadap puluhan ribu warga di 11 kecamatan.
“Ada 46 ribu jiwa warga dengan 10 ribu KK yang menjadi korban banjir bandang. Saat ini beberapa korban banjir bandang sudah ada yang kembali ke rumah. Sebelumnya mereka bertahan di lokasi-lokasi aman untuk mengungsi,” katanya di Painan, Antara, Minggu, 10 Maret.
Pemkab Pessel saat ini sedang berjuang menyalurkan bantuan berupa makanan kebutuhan pokok kepada korban banjir bandang. "Yang paling penting itu sekarang logistik untuk korban banjir karena ada beberapa lokasi yang aksesnya baru bisa ditembus kendaraan," katanya.
Terkait infrastruktur yang rusak akibat bencana, ia berharap dukungan dari provinsi dan pusat agar bisa segera diperbaiki. Apalagi sebagian infrastruktur jalan yang rusak itu merupakan jalan lintas sumatera penghubung Sumbar dengan Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu urat nadi perekonomian.
Sementara itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut pihaknya segera menggelar rapat dengan pihak terkait baik OPD provinsi maupun instansi vertikal untuk bisa secepatnya memulihkan infrastruktur yang rusak di Pesisir Selatan.
"Kita langsung mendiskusikan dengan BPJN Sumbar untuk penanganan lebih lanjut. Perlu pemetaan titik kerusakan berat dan parah untuk diambil langkah bersama dalam penanggulangan,” katanya.
Mahyeldi juga mengatakan, banjir bandang tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, termasuk jalan yang terban. Tetapi longsor dari perbukitan di pinggir jalan juga menimbun rumah warga.
Menyikapi kondisi ini, Mahyeldi juga mengimbau seluruh camat, untuk segera mendata dan sekaligus mendorong alat-alat berat bisa masuk.
“Kita lihat ada beberapa rumah tertimbun. Ini harus segera ditangani dengan alat berat," katanya.
Sementara untuk kebutuhan harian butuh dukungan secepatnya dari Dinas Sosial dan BPBD.
BACA JUGA:
Tanggap darurat banjir Pesisir Selatan ditetapkan mulai 8 Maret 2024.