Tanah Datar Sumbar Tanggap Darurat Banjir Bandang 14 Hari
Pemkab Tanah Datar terapkan masa tanggap darurat 14 hari pasca banjir bandang di Barulak. (ANTARA/HO-Pemkab Tanah Datar)

Bagikan:

SUMBAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar di Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat banjir bandang selama 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Minggu 25 Februari.

Penetapan status ini usai bandang melanda Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar pada Jumat 23 Februari.

"Selepas kita mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan," kata Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Sumbar, Minggu 25 Februari, disitat Antara.

Dia mengatakan, sebelum menetapkan masa tanggap darurat pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk penanganan awal bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dengan memberikan bantuan awal melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanah Datar.

Ia berharap, pada masa penetapan masa tanggap darurat tersebut tidak terjadi bencana susulan sehingga memudahkan petugas membersihkan material.

"Kita telah mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan musibah ini, semoga beberapa hari ke depan cuaca baik, sehingga tidak terjadi bencana susulan," kata dia.

Sementara Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tanah Datar dr. Ermon Revlin mengatakan, banjir bandang yang terjadi pada Jum'at lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak.

Data dari BPBD setidaknya 27 unit rumah, dua mushala, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak tersebut.

"Sampai saat ini, diperkirakan 27 rumah, dua mushala, lima jembatan dan puluhan hektar lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang terdampak, dan saat ini petugas kami terus mendata terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan musibah ini," kata dia.