Insentif COVID-19 Tak Dibayar Berbulan-bulan, Tenaga Kesehatan RS Pirngadi Medan Lapor Ombudsman
MEDAN - Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di RS dr Pirngadi Medan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mengadukan insentif yang tak cair berbulan-bulan.
Salah satu tenaga kesehatan, Buala Zendrato mengatakan pada Maret 2020 mereka dijanjikan menerima dana insentif selama menangani COVID-19. Namun, hingga Februari 2021 mereka baru menerima insentif 2 bulan.
"Pertama kami terima pada Oktober 2020. Yang saya pertanyakan, kami meneken 3 bulan, tapi kami hanya terima 2 bulan untuk Maret dan April," kata Zendrato, Rabu, 17 Februari.
Saat ditanya ke pihak rumah sakit, tenaga kesehatan menurut Zendrato hanya dijanjikan pencairan insentif COVID-19.
"Kelanjutan selalu dibilang sabar, November kami tanya jawabannya sabar. Akhirnya sampai 2021 tidak ada titik terangnya. Jadi 7 bulan belum dibayar dan per bulan Rp 7,5 juta. Itu sah dari kementerian, tidak ada pemotongan apa pun," lanjut dia.
Para tenaga kesehatan di RS dr Pirngadi sudah bekerja dan melayani pasien COVID-19. Karena itu tenaga kesehatan menuntut agar dana insentif itu segera dibayar.
Terkait pengaduan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan permasalahan uang insentif COVID-19 harus dibereskan. Abyadi menduga ada tata kelola dana insentif COVID-19 yang tidak sesuai.
"Kita melihat ada tata kelola dana COVID tidak benar, ini dugaan sementara. Indikasinya mereka sudah bekerja 12 bulan baru dibayar 2 bulan, yang 6 bulan sama sekali belum dibayar,” kata Abyadi.
"Ada potongan, misalnya mereka teken 12 juta tapi nerima 11 juta. Kalau dibilang pajak 5 persen itu terlalu besar. Jadi diduga ada pemotongan dana mereka yang tidak sesuai dengan aturan," sambungnya.
Baca juga:
- 8 Bulan Belum Terima Insentif, Tenaga Kesehatan di Medan Demo Pakai APD
- Cacat Bantuan Sosial Tunai di Ibu Kota: Salah Sasaran Hingga Nominal Dipotong
- Wapres Ma'ruf Amin Usai Divaksin COVID: Alhamdulillah, Tidak Sakit, Tidak Pusing dan Biasa-biasa Saja
- KPK Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Apalagi menurut Abyadi, insentif di rs lain yakni RSUP Adam Malik tidak bermasalah.
"Ini masalahnya di tempat lain tidak ada masalah, lancar, sementara mereka tidak. Kalau misalnya anggaran tidak ada, kita ikhlas, tapi diberitahu ada anggaran, jadi mereka nuntut haknya," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tenaga kesehatan itu, Ombudsman berencana memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan RS Pirngadi.