Bisnis Properti di Bali, Pasutri Asal Australia Dideportasi
BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, mendeportasi pasangan suami-istri, WN Australia, berinisial PNL (62) dan RAL (60). Keduanya berbisnis ilegal penyewaan properti di Bali.
"Kantor Imigrasi Singaraja, memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap dua WNA berkebangsaan Australia.
Pendeportasian terhadap keduanya dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, Senin, 4 Desember.
Kedua WN Australia dideportasi dengan pendampingan ketat oleh petugas kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (4/12).
Keduanya diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bisnis penyewaan properti.
Baca juga:
- Tegaskan Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Kegentingan
- Jokowi Cek Stok Beras Sambil Bagikan Bantuan Pangan di Manggarai Barat NTT
- Cak Imin Bantah Tudingan Format Debat Cawapres Didampingi Capres Usulan Timnas AMIN
- KPU akan Gelar Rapat Koordinasi dengan Tim Kampanye Bahas Format Debat Capres-Cawapres
"Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan menyewakan properti dan terhadap pelanggaran yang melanggar UU Keimigrasian.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujarnya.
"Keduanya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia, imbuh Hendra.