Kejati Maluku Sebut Dugaan Korupsi Anggaran COVID-19 Masih Penyelidikan
MALUKU - Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly menyebutkan, penanganan perkara dugaan korupsi anggaran COVID-19 dan anggaran reboisasi Dishut provinsi setempat masih dalam penyelidikan oleh Pidsus Kejati Maluku.
"Untuk mengungkap kedua perkara ini, semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan pastinya akan kami panggil untuk dimintai keterangan," kata Ye Oceng di Ambon, Antara, Senin, 4 Desember.
Penjelasan Ye Oceng berkaitan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku di Kantor Kejati yang mengaitkan nama Sekretaris Daerah Maluku.
Aksi mahasiswa yang dipimpin Zulfikar Sosal ini meminta kejaksaan dalam hal penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 dan proyek rebosisasi, untuk menegakkan hukum dengan sebenarnya dan tidak boleh pandang bulu, bersikap transparan dalam memberikan informasi kepada publik.
Mereka juga menyatakan dukungnya kepada pihak Kejati Maluku untuk menuntaskan berbagai masalah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini.
"Untuk mengungkap kedua perkara ini, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik, termasuk Sekda Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti," jelas Ye Oceng.
Penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP dan jika terdapat cukup bukti tentunya akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
"Namun sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti maka proses penyelidikannya dihentikan," tegasnya.
Baca juga:
- Imbas Longsor di Lintas Karanggandul-Karangsari, 12 Perjalanan Kereta Api Terdampak
- 12 Orang Hilang Diduga Tertimbun Longsor di Humbahas, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak
- Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Hari Ini
- Senin Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejati Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja/kinerja kejati.