'Selamat Malam Rekan-rekan,' Respons Santai Firli Bahuri yang Kerap Bersembunyi Usai Diperiksa Polisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akhirnya berani muncul ke publik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli diketahui selalu bersembunyi dan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pantauan VOI, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri 19.27 WIB. Dia didampingi beberapa pengacaranya dan dikawal ketat anggota kepolisian.
Pada kesempatan itu, Firli sempat menyampaikan beberapa hal yang satu di antaranya mengenai kehadirannya sangat dinanti.
"Selamat malam rekan-rekan semua, saya sadar bahwa rekan-rekan sudah menunggu kehadiran saya," ujar Firli kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.
Kemudian, Firli menyinggung soal Polri merupakan institusi yang telah membesarkannya sebagai anggota Polri. Dikatakan, puluhan tahun telah dilalui untuk mengabdi kepada Korps Bhayangkara.
"Yang pertama adalah saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan, lembaga yang sudah membesarkan saya sejak saya tahun 83 berpangkat sersan dua," kata Firli.
Kembali ke Firli yang kerap menghindar, belum lama ini Ketua KPK nonaktif bersembunyi di dalam mobil agar keberadaannya tak terdeteksi.
Kala itu, Firli yang rampung menjalani pemeriksaan langsung masuk ke dalam mobil untuk bersembunyi. Dia membaringkan tubuhnya dengan menurunkan sandaran kursi.
Bahkan, wajahnya ditutup dengan tas hitam. Namun, keberadaan tetap diketahui
Baca juga:
- Alex Tirta 10 Jam Diperiksa, Penyidik Ajukan 13 Pertanyaan Soal Sewa Rumah Kertanegara
- Alexander Marwata Tegaskan KPK Tak Gentar Saat Agus Rahardjo Diamuk Jokowi Gara-gara Kasus e-KTP
- Demokrat Tak Tertarik Bahas Pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi-Setnov, Fokus Menangkan Prabowo-Gibran
- Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Istana: Kenyataannya Proses Hukum Berjalan
Adapun, dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.