Larangan TikTok di Montana Gagal Berlaku Karena Perintah Hakim Distrik AS

 

JAKARTA – Platform TikTok seharusnya tidak boleh beroperasi di Montana per 1 Januari 2024. Namun, larangan ini tidak lagi berlaku setelah hakim distrik mengeluarkan preliminary injunction.

Preliminary injunction atau perintah pengadilan sementara merupakan perintah yang diberikan di tahap awal persidangan untuk mencegah tindakan dari pihak lain. Perintah ini dikeluarkan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Donald Molloy.

Dengan dikeluarkannya perintah ini, larangan di Montana tidak akan berlaku lagi. TikTok tetap bisa beroperasi dan tidak akan dikenakan denda sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp154 ribu per hari.

Mengutip dari Engadget, Molloy mengatakan bahwa larangan yang Montana keluarkan telah melampaui kekuasaan negara dan melanggar hak konstitusional pengguna. Maka dari itu, mereka menentang larangan yang dikeluarkan Montana terhadap TikTok.

Sebagai informasi, larangan TikTok di Montana sudah diresmikan sejak Mei lalu. Larangan itu menjadi sah setelah Gubernur Greg Gianforte menandatangani undang-undang yang berkaitan dengan larangan tersebut.

Pemerintah negara bagian Montana berusaha menghalangi pengguna untuk menggunakan TikTok dengan klaim menjaga keamanan. Menurut mereka, TikTok mengumpulkan data pengguna untuk diserahkan ke intelijen China.

TikTok tentu keberatan dengan tuduhan tersebut. Perusahaan itu mengatakan bahwa undang-undang Montana menghalangi masyarakatnya dalam mengekspresikan diri, mencari komunitas, hingga mencari nafkah.