Pelatih Surfing di Kuta Pemilik 1 Kg Ganja Ditangkap
DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mengungkap jaringan narkotika jenis ganja yang beroperasi di daerah wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pengedar barang haram tersebut seorang pria berinisial BLV (24) asal Medan. Dia bekerja sebagai instruktur surfing di wilayah Kuta, Bali.
"Menjelang akhir tahun tim bidang pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil membekuk jaringan ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono, Jumat, 1 Desember.
Penangkapan berawal dari informasi soal paket kiriman narkoba. Tim BNN melakukan pengintaian hingga menangkap pelaku dengan barang bukti 1 kg ganja.
Baca juga:
Selain itu, pelaku juga menyimpan narkoba di indekosnya di daerah Kuta. Ditemukan ganja seberat 1,33 gram netto.
"Dari dua TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto," imbuhnya.
Pelaku disebut sebagai pengedar narkoba di wilayah Kuta. Pelaku pun kini diamankan di kantor BNNP Bali.