Diperiksa Polisi, Alex Tirta Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri Soal Sewa Rumah di Kertanegara
JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menyatakan siap bila penyidik mengonfrontir keterangannya dengan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini.
Pernyataan itu disampaikan Alex Tirta melalui pengacaranya Lina Novita ketika akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Oh siap (bila dikonfrontir)," ujar Lina kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.
Namun, untuk saat ini, belum ada informasi dari penyidik kepada Alex Tirta soal kemungkinan dilakukan konfrontir keterangan.
Menurut Lina, pemeriksaan yang akan dijalani bersifat tambahan dari sebelumnya. Tentunya mengenai proses atau teknis penyewaan rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
"Kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," kata Lina.
Baca juga:
Sebelumnya, Alex Tira diperiksa di Polda Metro Jaya pada 3 November. Proses pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
Kala itu, Ketua Harian Pengurus PBSI itu menjelaskan soal penyewaan rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
Firli disebut menerukan penyewaan rumah yang sebelumnya dilakukan oleh Alex. Dengan harga Rp650 juta per tahun.
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya," kata Alex.