Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menyebut Firli Bahuri membayar uang sewa rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, senilai Rp650 juta secara tunai.

Pernyatan itu disampaikan Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

"Tunai (metode pembayaran Firli)," ujar Alex kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Dalam proses pembayaran, Alex menyebut Ketua KPK nonaktif itu tak menggunakan mata uang asing. Melainkan, selalu uang rupiah.

"Uang rupiah," kata Alex.

Alex Tirta diperiksa selama 10 jam. Pengusaha tempat hiburan malam itu sedianya sudah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada 3 November.

Kala itu, Ketua Harian Pengurus PBSI itu menjelaskan soal penyewaan rumah yang berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli disebut meneruskan penyewaan rumah yang sebelumnya dilakukan oleh Alex. Dengan harga Rp650 juta per tahun.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya," kata Alex.