Pemkab Wonosobo Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Pembentukan Perdes TKI
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo malalui program inklusi menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi dan harmonisasi UU baru ini melibatkan Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta dan Migrant Care.
Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto mengatakan, pentingnya sosialisasi masih digunakannya UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri sebagai pedoman Peraturan Desa (Perdes) TKI.
"Kami berharap melalui reviu Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi perdes sesuai dengan undang-undang yang baru. Selanjutnya, hasil reviu perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan," kata Tri di acara sosialisasi di Wonosobo, Kamis 30 November, disitat Antara.
Tri melanjutkan, Perdes TKI sudah saatnya menyesuaikan dengan UU No 18/2017. Begitu juga pembentukan perdesnya harus menyelaraskan dengan UU baru.
Dalam sosialisasi ini, Pemkab Wonosobo mengundang tujuh desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas PMI di masing-masing desa.
Sebanyak tujuh desa tersebut, yakni Desa Mergosari dan Rogojati (Kecamatan Sukoharjo), Desa Lipursari (Kecamatan Leksono), Desa Gondang dan Kuripan (Kecamatan Watumalang), Desa Ngadikusuma dan Sindupaten (Kecamatan Kertek).
Baca juga:
- Kapolresta Banjarmasin Ultimatum Bawahannya Jangan Jadi Narasumber Parpol-Relawan Pemilu 2024
- Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Digelar 5 Kali Mulai 12 Desember
- Pilih Contract Farming Daripada Lanjutkan Food Estate, Anies: Pemerintah Mempersiapkan Regulasinya
- TPN Ganjar-Mahfud Ajak Masyarakat Ikut Sumbang Dana Kampanye Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Miliar
Bagian Hukum Setda Wonosobo Gilang Wahyu Nugroho menambahkan, pentingnya Perdes TKI. Hal ini mengingat awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.
Gilang mengungkapkan penyusunan produk hukum di desa ada beberapa dasar hukum. Produk hukum di desa ada dua, yaitu bersifat pengaturan dan penetapan.
"Melalui workshop Reviu Perdes TKI, sebagai langkah awal yang diambil sebagai upaya memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa," katanya.
Adapun mengenai Perdes TKI bertujuan untuk menghindari calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab, terutama pengiriman secara pekerja migran secara ilegal dan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.