Bagikan:

YOGYAKARTA - Banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merantau ke negara-negara lain untuk mencari penghasilan.

Para PMI ini berasal dari berbagai daerah. Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah asal pekerja migran terbanyak, berdasarkan laporan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia.

Permintaan menjadi PMI semakin meningkat sejak pandemi COVID-19 sudah mereda dan perjalanan jarak jauh diizinkan. Namun di sisi lain banyak pemberitaan dan laporan tidak menyenangkan mengenai kondisi PMI. BP2MI mencatat ada sebanyak 1.500 PMI yang kembali ke Indonesia dalam keadaan meninggal. Selain itu, sebanyak 3.200 PMI mengalami sakit hingga depresi dalam dua tahun terakhir. 

Istilah PMI biasanya disandingkan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perbedaan TKI dan PMI sebenarnya sangatlah tipis.

PMI adalah istilah resmi pemerintah Indonesia untuk menggantikan TKI. TKI merupakan sebutan lama yang berlaku sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Apa Itu PMI?

Pekerja Migran Indonesia (PMI), berdasarkan aturan baru, adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. PMI harus memenuhi syarat sebagai pencari kerja dari tanah air ke negara lain dan terdaftar di Instansi pemerintah kabupaten/kota yang mengurusi bidang ketenagakerjaan. 

Ada beberapa kategori yang disebut sebagai pekerja migran Indonesia. Berikut orang-orang yang termasuk golongan PMI:

  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum.
  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga.
  • Pelaut awal kapal dan pelaut perikanan.

Namun ada juga beberapa orang yang berada di luar negeri untuk berbagai tujuan. Tidak semua yang menetap atau berada di luar negeri disebut sebagai PMI. Berikut kategori yang tidak termasuk PMI.

  • Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara lain di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi. 
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  • Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka.
  • Penanam modal.
  • Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri. 

Perbedaan PMI dan TKI 

PMI bisa disebut sebagai setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah RI. Sementara TKI adalah setiap WNI yang memenuhi syarat akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kota/kabupaten yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 

Dari dua pemahaman tersebut dapat diketahui perbedaan TKI dan PMI. PMI adalah WNI yang bekerja di Indonesia secara perseorangan atau tanpa melalui pelaksana penempatan. Sementara TKI harus terdaftar di instansi terkait dan penempatannya menyesuaikan pihak instansi. 

Saran Menaker Kepada PMI

PMI banyak bekerja di negara-negara Asia, seperti Malaysia, Jepang, Arab Saudi, Taiwang, Hongkong, dan lainnya. Menaker Ida Fauziah memberikan saran kepada PMI yang sudah bekerja maupun yang baru akan melamar kerja. 

Ida berpesan kepada PMI yang sudah bekerja agar mereka memanfaatkan hasil atau gaji kerja di luar negeri untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan. Selain itu, ia juga berharap PMI dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. 

Sementara itu kepada PMI yang baru mencari kerja, Menaker mengingatkan jika bekerja di luar negeri adalah pilihan alternatif. Ia ingin keputusan menjadi PMI sudah dipikirkan secara matang oleh masyarakat, seperti memahami risiko yang bisa terjadi. 

Selain itu, ia juga berpesan kepada masyarakat yang berminat menjadi PMI untuk mempersiapkan diri dengan kompetensi dan dokumen lengkap. Tidak lupa mereka harus mencari informasi sebanyak-banyaknya, baik lewat pusat layanan migrasi di kantor desa atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) atau Dinas Tenaga Kerja.   

Itulah penjelasan mengenai pekerja migran Indonesia dan kategori yang termasuk PMI. Mengingat masih banyaknya kasus terhadap PMI, Menaker pun memberikan upaya perlindungan yang maksimal bagi para PMI dari sebelum hingga setelah bekerja. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.