Apresiasi Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Artinya Pencalonan Gibran Tidak Cacat Hukum dan Etika
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 agar MK menafsir ulang Pasal 169 Huruf q UU Pemilu pascaputusan 90/PUU-XXI/2023. Ini Artinya, pencalonan Gibran di Pilpres 2024 terbukti tidak cacat hukum dan etika.
"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023," ujar Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad di Media Center TKN di Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.
Dengan adanya putusan 141 ini, Dasco berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan pencalonan Gibran sebagai Cawapres dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika.
"Faktanya, dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion, sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda, dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini," jelaa Dasco.
"Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu, dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," tambah Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan para peserta kontestasi pemilu agar memulai mengedepankan gagasan, visi misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. Menurut Dasco, jangan mengotori demokrasi dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut berkompetisi.
"Jadi sekali lagi kita tegaskan bahwa dengan ada putusan 141, artinya juga menyatakan bahwa putusan 90 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, tidak ada cacat etika, tidak ada intervensi, dan artinya juga tidak ada hakim-hakim yang memutuskan di 90 menyatakan berduka, di 141 ya udah enggak berduka. Karena ini putusan sama-sama diputuskan tanpa dissenting," tutur Dasco.
Baca juga:
Diketahui, delapan hakim konstitusi, minus hakim Anwar Usman, telah menolak permohonan pengujian atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 Rabu, 29 November.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta, untuk seluruhnya. Dalam permohonannya, Brahma Aryana meminta MK menafsir ulang Pasal 169 Huruf q UU Pemilu pascaputusan 90/PUU-XXI/2023.
Melalui Putusan MK nomor 90/PUU-XII/2023, MK telah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju dalam kontestasi pilpres dengan catatan ”pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.