Polisi Tangkap Kakak Bunuh Adik di Cirebon
CIREBON - Polisi menangkap seorang kakak yang membunuh adik kandungnya. Pembunuhan dilakukan karena korban mengamuk karena gangguan jiwa.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial MR, dia kakak kandung korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan dikutip Antara, Selasa, 16 Februari.
Menurutnya tersangka membunuh korban yang merupakan adik kandungnya itu dilatarbelakangi amarah. Sebab setiap hari korban mengamuk dan marah-marah.
Kejadian pembunuhan tersebut kata Imron, terjadi pada Minggu, 14 Februari. Pada pagi hari, tersangka membawa korban ke tengah areal persawahan.
Kemudian, tersangka yang sudah membawa senjata tajam langsung menggorok leher korban dan juga membacok di bagian kepala.
"Akibatnya korban meninggal dunia di tempat, karena luka yang parah di bagian leher dan juga kepala," tuturnya.
Baca juga:
- Sanksi Dobel Penolak Vaksinasi COVID-19 di DKI: Tak Dikasih Bansos, Didenda Pula
- Satgas COVID-19 Targetkan Vaksinasi untuk Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Selesai Akhir Mei
- KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Oknum yang Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos
- 30 Gugatan Hasil Pilkada Kandas di MK termasuk Pilgub Sumbar dan Kalteng
AKBP Imron mengatakan korban yang merupakan adik kandung tersangka mengalami gangguan jiwa dan sering melakukan onar serta mengamuk kepada semua orang.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Kita juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka menghabisi nyawa adiknya," kata Imron.