Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika rencananya akan merilis Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada awal Desember mendatang.
Dalam acara Media Gathering Kominfo yang digelar belum lama ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa surat edaran ini merupakan langkah awal Kominfo, yang berbentuk imbauan pemerintah untuk para pelaku usaha dalam mengatur pengembangan dan penggunaan AI di Tanah Air.
Sebelum resmi dirilis, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Tidak Ada Aturan Jeratan Hukum
Di waktu yang sama, Nezar juga menegakan bila SE ini sebenarnya lebih bersifat ke rujukan etis, sehingga tidak mengatur tentang jeratan hukum apapun.
Namun, jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia, bisa melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), maupun Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"SE ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis. Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum lah. Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana," ujar Nezar.
Menguatkan statement Nezar, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Aries Kusdaryono mengatakan, "Di situ di dalam surat edaran memang tidak diberikan (sanksi). Tapi terkait dengan bahwa mereka masuk ke dalam penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, jadi rujukannya pasti ke undang-undang ITE maupun PP PSTE sebagai sanksi, yang di mana mereka di dalam hal tersebut, mereka harus bertanggung jawab."
Mazhab Aturan
Melihat banyaknya negara yang sudah mulai mengatur tentang pengembangan dan penggunaan teknologi AI seperti Cina, Eropa, Amerika, dan Inggris, Nezar mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengekor aturan negara manapun.
"Kita sebetulnya tidak ikut mazhab mana-mana. Jadi soal mazhab tuh begini sebetulnya, ada yang kayak Eropa dia itu lebih kepada prinsip (AI), kalau Amerika itu lebih pada aplikasinya, kalau yang cina itu lebih ke inovasi, dan juga mereka consent soal safety juga," tuturnya.
Sehingga, Kominfo sendiri mencoba merangkum aturan yang terbaik dari semua pendekatan yang ada, dan kemudian disesuaikan dengan norma dan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Karena itu pendekatan dalam soal valuenya, karena AI juga akan hidup di dalam konteks lokalitas nantinya," tambah Nezar.
Baca juga:
Isi Surat Edaran
Pada Senin, 27 November, Kominfo juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan 43 pemangku kepentingan tentang SE Etika AI. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, berikut adalah hasil sementara isi dari Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang telah dikumpulkan dari masukan-masukan yang ada.
Isi dari Surat Edaran sementara ini setidaknya akan mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan nilai etika kecerdasan artifisial yang meliputi:
- Inklusifitas: Di mana pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
- Kemanusiaan: Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
- Keamanan: Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan kenyamanan setiap orang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
- Demokrasi: Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan
- kemampuan Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga etika yang berlaku
- Transparansi: Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi
- Kredibilitas dan Akuntabilitas: Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
Namun, Kementerian Kominfo masih akan melakukan pengumpulan masukan-masukan dari FGD kemarin untuk dilakukan finalisasi. Setelah siap, Kominfo akan merilisnya, yang dimungkinkan rilis pada awal Desember 2023.