Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, surat edaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) bakal terbit pada awal Desember 2023.

Nezar menjelaskan, surat edaran ini merupakan langkah awal Kominfo yang berbentuk imbauan pemerintah untuk mengatur pengembangan dan penggunaan AI di tanah air.

"Ini kita sebut kalau di dunia namanya ini ya soft regulation. Jadi dia belum memberikan satu impact yang interaktif, misalnya sampai terkena jeratan hukum dan lain sebagainya, itu belum belum sampai di situ. Kalau yang masuk ke dalam hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya," ujar Nezar kepada awak media di Jakarta, Jumat, 24 November.

Namun, jika konten AI ini masuk ke ranah publik seperti ke media sosial, dan menimbulkan informasi palsu atau berpotensi menghadirkan kekacauan, maka akan ditindak menggunakan hukum yang berlaku.

"SE ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis. Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum lah. Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana," tuturnya.

"Itu nanti aparat penegak hukum yang akan mengevaluasi," jawab Nezar ketika ditanya apakah akan dijerat dengan UU ITE maupun UU PDP.

Sementara itu, Nezar mengungkapkan bahwa Kominfo akan mulai dibahas dengan sejumlah stakeholder pada hari Senin mendatang. Surat Edaran ini kemudian akan ditargetkan untuk diterbitkan pada awal Desember.

"Kita mungkin nggak akan buat regulasi yg sangat strict, karena kita nggak ingin membatasi inovasi. Yang ingin kita lakukan, kita merespon AI dengan satu sikap maksimalkan manfaatnya, maximize the benefit minimize the risk. Itu yang menjadi sikap kita dalam soal AI ini," pungkas Nezar.