JAKARTA - Setelah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kominfo saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang mengikat.
Karena saat ini, Surat Edaran yang dikeluarkan Kominfo ini hanya bersifat etik dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga, jika terdapat pelanggaran akan diarahkan ke Undang-Undang yang berlaku di Indonesia termasuk UU ITE dan UU PDP.
“SE ini tidak mengikat secara hukum, karena ini bersifat etik. Yang kedua, kami sedang menyusun regulasi yang mengikat secara hukum,” ujar Budi dalam konferensi pers penerbitan SE Menkominfo tentang Etika AI pada Jumat, 22 Desember di Jakarta.
Budi Arie Setiadi juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pun Kementerian Kominfo masih terus menyusun regulasi tentang kecerdasan artifisial, yang nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalo soal UU yang mengikat secara hukum, kan kita harus bicara dengan legislatif, ini kan mau Pemilu, ya tunggulah proses pembentukan legislatif nya terbentuk dulu, kita bawa ke prolegnas, kalau uu kan kita harus bicara dengan DPR, dan DPR yang sekarang sedang menuju Pemilu berikutnya,” jelas Budi.
BACA JUGA:
Selain itu, Budi mengatakan, perancangan regulasi ini nantinya juga akan disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang terjadi di lingkungan masyarakat di masa-masa mendatang.
“Yang pasti sekarang Kominfo terus mempersiapkan, ini kan SE menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif, tentang UU yang mengatur tentang AI ini, tapi kan kita juga melihat perkembangannya, nanti perkembangan yang terjadi di masyarakat seperti apa,” tambah Budi Arie Setiadi.
Sementara itu, SE yang telah diterbitkan ini diharapkan bisa menjadi pedoman untuk para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.